Jadi Sahabat Zakat, bayar zakat dengan uang itu dibolehkan ya.
Karena zaman sekarang, membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dianggap lebih bermanfaat baik bagi pemberi zakat (Muzaki) maupun penerima zakat (mustahik).
Hal ini memberikan kemudahan bagi muzaki untuk menunaikan kewajibannya dan memastikan kebutuhan mustahik terpenuhi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sudah tunaikan kewajibanmu belum? Yuk tunaikan Zakat Fitrah sekarang Juga!