KALAU PUNYA EMAS TAPI DIGADAIKAN, APAKAH WAJIB ZAKAT??

Emas yang posisinya menjadi jaminan (Marhun) tidak wajib dizakati karena tidak memenuhi syarat kepemilikan sempurna (milkun taamun).

Jadi, kewajiban zakatnya baru akan berjalan lagi kalau emasnya sudah ditebus dan kembali ke tanganmu sepenuhnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *